KEJARI | Perdana! Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Kasus Laka Lantas di Sukabumi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus laka lantas di Warungkiara, Kamis (10/03/2022).
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, hari ini pihaknya telah memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada Yadi Mulyana (38), sopir sekaligus tersangka dalam kasus laka lantas yang terjadi pada Selasa November 2021 lalu di Warungkiara.
“Alhamdulilah, kasus yang menimpa Yadi Mulyana dengan keluarga korban laka lantas, Wendar Darmawan melalui proses RJ,†kata Bambang kepada wartawan.
Author : Admin Kejari
Berita Teratas
Perdana! Restorative Justice, ..
Bongkar Harga Elpiji di Atas H..
Kejaksaan Geber Penyelidikan H..
Kejati Jabar Resmikan Gedung P..
Kasus Mantan Kades Kademangan ..
Akhir Tahun, Kejari Kab Sukabu..